Sembilan aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti
Korupsi (Kompak) memenuhi janjinya untuk mencukur habis rambut sampai
plontos. Aksi ini dilakukan menyambut pemecatan Muhammad Nazaruddin dari
kursi DPR.
Sembilan tokoh yang digunduli yakni, Fadjroel Rahman
(Aktivis Kompak), Guru Besar FISIP Universitas Indonesia, Thamrin Amal
Tamanggola, KH Maman (Ulama), Dwi Pudjo Soekatmo (pelukis), Ridwan,
Firman Abadi (Slankers Indonesia), Pingit Widodo, Iwan Piliang (aktivis
media sosial) dan Doto Miharto (Budayawan).
"Sesudah dicukur
rambut bisa tumbuh lagi. Jadi di sini (KPK), jangan sampai dari botak
sampai tumbuh lagi, kasus Nazaruddin belum selesai," kata orator yang
juga Pengamat Komunikasi Politik UI, Effendy Ghazali di Kantor KPK,
Jakarta, Jum'at, 9 September 2011.
Selain itu, kata Effendy, aksi
ini juga dalam rangka memperingati hari lahir Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) yang jatuh pada tanggal 9 September ini. Lihat galeri aktivis
botak massal.
Akhirnya Fadjroel Rahman Dan Delapan Tokoh Aktifis Kompak Gundul Bareng
Google releases first official Blogger app for iPhone
The app allows you to publish from multiple Blogger accounts, post images from the gallery or the camera and label your blog posts. There is also support for tagging a post with a location. You can save your posts as drafts or publish them immediately and browse the list of drafts and posts in your archive.
The app seems to stick to the Google ‘less is more’ aesthetic, with a two-tone orangesickle interface. You also can’t do much more than write and publish. No formatting, no image adjustment, not even a choice of fonts or even a button to add a link. It seems incredibly bare-bones at this point. There are a dozen other alternatives that offer more features on the App Store. It is a start, however, and Google seems to like dropping apps like this and then iterating on them in public, so hopefully we’ll see some updates coming in the future that add the basic necessities.
There have been other apps for iOS that allow publishing to Blogger, like BlogPress, but this is the first official one. You can grab the Blogger app now on the App Store.
Bermodus Konten Operator Selular Terkesan Mencuri
Pengguna seluler di Indonesia kini semakin mempermasalahkan banyaknya
operator penyedia konten yang mengakibatkan berkurangnya pulsa. Terlebih
lagi, aneka ragam konten itu masuk dan memotong pulsa bukan atas
kehendak sendiri.
Atas ketidaknyamanan ini, kemudian muncul
sebuah halaman grup di Facebook, yang mengeluhkan modus baru pemotongan
pulsa tersebut. Grup yang dinamakan "Stop Pencurian Pulsa dengan Modus
Menjual Content" itu pun kemudiaan diikuti 14.738 facebooker, yang
menganggap aksi operator penyedia konten melakukan pencurian pulsa.
Dalam
halaman grup itu, facebooker yang tergabung di dalamnya mengutuk aksi
yang merugikan. Tidak hanya ke operator penyedia konten, operator pun
menjadi sasaran kekesalan mereka akibat pulsa terpotong secara paksa.
Menangapi
ini, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indoesia, Heru Sutadi,
mengatakan operator seluler juga bertanggung jawab terhadap 'pencurian'
pulsa itu. Pada prinsipnya, operator wajib memberikan informasi yang
detail kepada konsumen terkait semua layanan yang disediakan.
Heru
menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No.1
Tahun 2009, sudah ditentukan soal layanan. Salah satunya, terkait dengan
SMS.
“Dalam Peraturan Menteri sudah ada ketentuan soal kewajiban
operator untuk memberikan informasi detail soal layanannya,” kata Heru,
ketika dihubungi VIVAnews, 8 September 2011.
Terkait dengan
keluhan konsumen, Heru menambahkan. “Sepanjang operator memberikan info
detail, itu bisa diterima. Namun, jika operator tidak fair, itu
melanggar UU layanan konsumen,” tambah Heru.
Indosat, salah satu
operator seluler, kemudian mengatakan akan menanggapi keluhan ini
setelah mempelajari kasusnya. Indosat masih mengumpulkan data terkait
operator penyedia jasa konten, dan bagaimana pemotongan pulsa itu bisa
terjadi.
"Nanti, kami pelajari dulu data kasuistiknya," kata Public Relation Indosat, Djarot Handoko, saat dihubungi via telepon.
Kontras: Jaksa Agung, Apanya yang Beres?
Tujuh tahun proses hukum terkait kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir belum bisa menguak siapa dalang pembunuhan dan apa motivasinya. Kendati demikian, Jaksa Agung, Basrief Arief mengatakan, pihaknya sudah maksimal dan tuntas menangani kasus tersebut.
Menanggapi pernyataan Jaksa Agung, Badan Pekerja Kontras, Crisbiantoro mengatakan, pernyataan tersebut justru jadi tanda tanya besar.
"Karena sampai hari ini belum ada kejelasan terkait PK dari putusan Muchdi PR. Kami mencoba berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung, sangat sulit untuk bertemu dengan Pak Basrief Arief, bahkan bertemu dengan Jampidum saja sangat sulit," kata dia kepada VIVAnews di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu 7 September 2011.
Dia menambahkan, masukan-masukan yang disampaikan secara tertulis juga belum ada respon. "Kalau kemudian ada pernyataan seperti itu oleh Jaksa Agung, kami justru menjadi tanda tanya besar bagi kita, apanya yang beres, dan apanya yang progress dari kasus Munir, karena Jaksa Agung sendiri belum beritikad baik."
Crisbiantoro menambahkan, hingga saat ini Kejaksaan belum mengajukan peninjauan kembali (PK) putusan bebas Muchdi PR -- sesuatu yang dinanti para aktivis HAM. "Kemudian bebasnya Muchdi juga dimanfaatkan oleh Pollycarpus untuk mengajukan PK karena salah satu alasan pengajuan PK Polly adalah bebasnya Muchdi," tambah dia. "Ini adalah kelalaian jaksa Agung untuk mempersingkat waktu untuk mengajukan PK Muchdi PR. Kami sudah berkali-kali mendorong agar Jaksa Agung secepatnya mengajukan PK, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan."
Sementara, di Mabes Polri tidak ada lagi agenda atau kegiatan untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi atau tersangka baru.
Sebelumnya, mengenai pengajuan peninjauan kembali (PK) Muchdi PR, Jaksa Agung mengatakan, PK jika berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hanya dilakukan oleh terpidana atau ahli waris. "Jadi kalau kita mengacu kepada KUHAP itu bukan kewenangan Kejaksaan. Itu hak terpidana dan ahli waris," kata dia.