Kenalan di Facebook, Pemuda Sekap Istri WN Prancis

Anggota Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) meringkus pelaku penculikan seorang istri dari Warga Perancis, Rahma Sopawiro Lavigne (41) bernama Doli Parasian Silitonga (32) di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat.

"Pelaku diduga menyekap korban selama enam hari di sebuah hotel," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Herry Heriawan di Jakarta, Minggu.

Herry mengatakan petugas menangkap tersangka Doli di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat, Minggu (4/9) pagi.
Herry menyebutkan pelaku menyekap istri dari FL itu, sejak 29 Agustus-3 September 2011 dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Selain menyekap dan menganiaya, tersangka juga diduga mengambil paksa barang berharga milik korban selama menjalani penyekapan, seperti kartu anjungan tunai mandiri (ATM), telepon selular, paspor dan uang tunai senilai Rp9 juta.

Korban mengalami luka lebam pada bagian mata kiri, tangan badan karena dianiaya pelaku. Herry menyatakan korban mengenal pelaku melalui media jejaring sosial sekitar Mei 2011, sehingga terjadi hubungan yang dekat.

Bahkan korban sempat menjanjikan akan memberikan pekerjaan karena suami korban memiliki sejumlah relasi dari kalangan pengusaha di Indonesia. Selanjutnya, Rahma dan suaminya, FL berlibur ke Yogyakarta pada 4 Juli 2011.

"Korban bertemu dengan pelaku tanpa sepengetahuan suaminya sekitar 27 Juli 2011," ujar Herry. Herry menjelaskan tersangka sempat mengabadikan pertemuannya dengan korban dan mengunduh fotonya melalui media "facebook" milik korban yang sudah diketahui kata kuncinya (password).

Tersangka mengancam akan menyebarkan foto korban melalui facebook kepada teman korban. Hingga suatu saat suami korban pulang ke Perancis, sedangkan korban memilih tinggal sementara di Indonesia dengan alasan akan menemui keluarganya di Yogyakarta, 29 Agustus 2011.

Korban Rahma bukan menemui keluarganya, namun bertemu tersangka di Bandung, 29 Agustus 2011. Tersangka langsung membawa korban ke hotel dan menyekapnya selama enam hari, serta membawa kabur barang berharga milik korban.

No comments:

 
Copyright © 2009 Vansky Site | Designed by arnanmax | Support by Blogger.com