JK: Antasari Harus Mendapat keadilan

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar perlu mendapatkan keadilan.

 "Azas hukum itu bukan cuma hukum formalitas saja. Namun, intinya apa. Apakah benar dia membunuh. Apa pun itu, saya kira tidak logis kalau dia dijatuhi hukum yang didasarkan pada satu SMS (short message service) yang tidak jelas. Antasari harus mendapat keadilan," ujar Jusuf Kalla saat dimintai tanggapan mengenai proses PK yang diajukan Antasari di Padang, Sumatera Barat, Selasa (6/9/2011).

Seperti diketahui, Antasari Azhar telah mengajukan permohonan PK setelah Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasinya menjatuhkan hukuman selama 18 tahun penjara. Antasari Azhar dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas putusan tersebut, Antasari dan kuasa hukumnya telah melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim yang memutus perkara Antasari di tingkat pertama. Ketiga hakim tersebut adalah Harry Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, dan Nugroho Setiadji.

No comments:

 
Copyright © 2009 Vansky Site | Designed by arnanmax | Support by Blogger.com