Showing posts with label tips-trik. Show all posts
Showing posts with label tips-trik. Show all posts

Cara Mengetahui Siapa Pemilik Website

Sepertinya kita sudah sangat terbiasa dengan nama-nama domain di internet misalnya detik.com, kompas.com, okezone.com, facebook.com, yahoo.com atau domain-domain Indonesia seperti itb.ac.id, tni.mil.id, tvone.or.id sebagainya.
saya ingin memberikan info yang mungkin sudah banyak/ umum anda ketahui, namun barangkali ada netter yang mungkin belum mengetahui info sederhana ini, jelasnya saya ingin berbagi informasi saja, apakah anda suka merasa penasaran dengan identitas salah satu pemilik website atau blog yang misterius, atau bagi para si empu yang tidak menjelaskan Biodatanya di halaman about heehee.. nah caranya gampang, kita cuman perlu lookup kepemilikan domainnya saya, namun tentu saja cara ini tidak berlaku untuk Addon domain ya, mis. Blogspot, .wordpress, .blogsome, .blogdetik, .dagdigdug, dll.

Who is adalah salah satu cara untuk mengetahui identitas pemilik/ registrar suatu domain. Ada tools atau website yang menyediakan Who is tool yang gratis maupun berbayar. Namun kali ini saya ingin membagi info simple/ mudah saja untuk mengetahui whos is secara cepat, yaitu dari browsing, anda hanya perlu mengcopy-paste url berikut:

http://www.webiihost.com/showwhois.php?domain=

Nah.. diujungnya itu silahkan anda tuliskan nama domain yang ingin anda ketahui identitas pemiliknya, namun tanpa “www” ya, misal contoh:

http://www.webiihost.com/showwhois.php?domain=potter.com

Memanfaatkan fasilitas WhoIs yang disediakan oleh Webiihost ini juga tidak hanya domain untuk domain lookup domain internasional, tapi juga lokal (.ID). Metode ini tidak berlaku juga jika si pemilik domain (Internasional) tersebut menyembukan identitasnya supaya tidak dapat diketahui (di lock), tentu saja memerlukan langkah yang lebih kompleks lagi mungkin.


Cara memilih Helm ber-SNI


Aturan menggunakan helm ber-SNI (Standar Nasional Indonesia) sudah diterapkan sejak 1 April 2010 yang lalu. Bagi pengendara yang tidak menggunakan helm ber-SNI akan dikenai denda hingga Rp 250 ribu. Namun ternyata belum semua warga mengetahui cara memilih Helm ber-SNI dan merek-merek helm apa saja yang telah sesuai standar SNI (termasuk saya heeee).

Cara memilih Helm ber-SNI :
Ada banyak helm yang dijual di pasar, mulai dari buatan lokal hingga impor. Karena helm SNI oleh pemerintah sudah diberlakukan. Agar pemilik motor tidak salah beli, berikut tips mudah dari Staf Ahli Asosisi Industri Helm Indonesia, Thomas Lim.

1. Yang perlu diperhatikan saat membeli helm adalah bentuk fisik dari produk yang sesuai dengan ketentuan, yakni full face dan half face. Selain kedua bentuk ini, helm tersebut sudah dipastikan tak masuk golongan SNI wajib.
2. Periksalah kembali fisik helm yang akan dibeli, dimulai dari bentuk cangkang, busa dalam, hingga tali pengikat. Pastikan semuanya dalam kondisi baik dan tak ada yang rengat atau rusak.
3. Jangan ragu-ragu curiga pada harga jual helm yang ditawarkan. Thomas mengatakan, untuk memproduksi satu unit helm dengan spesifikasi standar SNI wajib, helm akan dijual minimal sekitar harga Rp 65.000 per unit. “Jadi, kalau di bawah harga itu sangat sulit dimungkinkan (untuk dicurigai) karena bahan baku yang bisa memenuhi standar masih diimpor dan itu memang mahal,” ucap Thomas.
4. Jika Anda menggemari merek-merek helm impor, maka pastikan bahwa pembelian dilakukan setelah 1 April 2010 karena keterangan SNI harus tetap menyertai produk. Meski standar produk impor bisa lebih tinggi dari SNI, jika tak ada keterangan, maka produk itu masuk secara selundupan. Pasalnya, SNI wajib diberlakukan bukan hanya untuk melindungi pengguna, melainkan juga melindungi industri helm nasional dari serbuan produk impor

Daftar Helm yang sudah Standar Nasional Indonesia (SNI) :
Berikut ini jenis Helm yang sudah Standar Nasional Indonesia (SNI), seperti dikutip dari Traffic Management Center Kepolisian Daerah Metro Jaya :

1. NHK, 2. GM, 3. VOG, 4. MAZ, 5. MIX, 6. INK, 7. KYT, 8. MDS, 9. BMC, 10. HIU, 11. JPN, 12. BESTI, 13. CROSX, 14. SMI, 15. SHC, 16. OTOKOGI, 17. CABERG, 18. HBC, 19. Cargloss Helmet.

Sementara helm-helm bermerek terkenal yang belum memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) antara lain :

1. Nolan, 2. Arai, 3. AGV, 4. Shoei, 5. Shark, 6. KBC.


Chatting YM di kantor anda diblok??

Sebel juga kalau koneksi internet di kantor diblok dan dibatasi penggunaannya. Sudahlah tidak bisa diinstal software, dipasang flash disk ditolak. Nasib pekerja swasta ya seperti ini. Tahukan Anda bahwa sepandai-pandainya manusia block suatu sistem jaringan internet tetap akan ditemukan solusi mengatasinya. Sebenarnya cara ini sudah banyak yang pakai. Cuma saya hanya sekedar sharing saja. Mungkin masih ada yang belum tahu. Sekarang ini chatting di yahoo tidak harus dengan software Yahoo! Messenger. Saya bisa chatting tanpa software.

Tips Chatting Yahoo yang DiblokYa. Adalah Meebo yang memberikan fasilitas chatting gratis menggunakan YM tanpa perlu instalasi software. Tak perlu repot-repot tinggal buka browser dan sudah bisa login. Selain meebo ada juga ebuddy. Saya lebih menyarankan meebo karena tampilannya mirip sekali dengan YM biasa yang kita pakai. Tampilan YM yang sudah aware dengan kita. Selain terhubung dengan Yahoo! juga bisa dengan Hotmail maupun GoogleTalk.

Sementara untuk tips koneksi internet yang diblok kantor bisa menggunakan proxy atau program autosurf. Terbukti ampuh, karena saya sudah membuktikannya di tempat saya. Nah, untuk tips membuka flash disk yang dilock pertama Buka file notepad, kemudian copy paste script ini :

[HKEY_LOCAL_MACHINE\SYSTEM\CurrentControlSet\Services\USBSTOR]
“Start”=dword:00000003

Kemudian save as menjadi usb.reg
Selesai sudah
Tinggal di jalankan file tsb, atau bisa dengan batch file script :

regedit.exe /s usb.reg

Atau, jika Regedit anda tdk di blok… maka bisa langsung di edit di Regedit

Semoga bermanfaat..


 
Copyright © 2009 Vansky Site | Designed by arnanmax | Support by Blogger.com